Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen (BSKAP), Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Beliau juga menegaskan bahwa setiap sekolah di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah wajib untuk menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sedangkan kegiatan Kepramukaan di sekolah itu sendiri, telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63Tahun 2014 tentang Kepramukaan.
Adapun tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai karakter siswa, seperti nilai kebersamaan, kepemimpinan, kecintaan alam, sosial, dan kemandirian.
Untuk itu SDN Gapura Barat I sebagai sekolah center di wilayah kecamatan Gapura, akan mengoptimalkan kegiatan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Maka pada hari ini Jum'at tanggal 26 Juli 2024, dimulailah kegiatan Pramuka yang diikuti oleh siswa-siswa kelas 4, 5, dan 6 sebagai langkah awal kegiatan Pramuka pada tahun ajaran 2024-2025.
Mereka akan terus dilatih agar tertanam nilai-nilai karakter pada diri mereka, sehingga nantinya mampu menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks.
Kegiatan yang diikuti hampir seratus siswa ini dilatih oleh dua orang kakak pembina. Ikut hadir mendampingi para siswa bapak Zainal Arifin, bapak Yoyok Agung Suharso, dan ibu Ferly Eka Kris Wijayanti. Semoga kegiatan ini memberi dampak yang sangat baik kepada keluarga besar SDN Gapura Barat I.
Salam Pramuka!
(Faridatul Amaniyah)